DPD ABPEDNAS Kaltim Gelar Rakor Ke-3, Revisi Susunan Pengurus Disetujui Aklamasi, Eny Soelastri Resmi Jadi Bendahara Baru  

Screenshot_20260531-181017

SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Timur sukses menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja ke-3 pada Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 15.00 WITA. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat DPD ABPEDNAS Kaltim yang beralamat di Jalan Merapi Nomor 5, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Rapat ini dihadiri oleh 38 orang pengurus yang tercantum dalam Surat Keputusan pelantikan tertanggal 12 Februari 2026, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota organisasi yang aktif. Jumlah peserta yang hadir telah melebihi separuh dari total jumlah pengurus, sehingga rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum dan segala keputusan yang diambil bersifat sah dan mengikat.

Agenda utama pertemuan ini adalah menyempurnakan kembali susunan kepengurusan sebagaimana tertera dalam SK pelantikan, sebagai langkah menyikapi dinamika dan permasalahan yang terjadi di lingkungan internal organisasi, khususnya terkait posisi Kelompok Substansi Yudisial (KSB) yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS, Ir. H. Indrara Utama, IPU, secara prinsip telah menyetujui seluruh perubahan yang diajukan. Langkah ini juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, serta sejalan dengan amanat Pasal 27, 28, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2009.

Diketahui, masalah internal mulai muncul tidak lama setelah pelantikan, yaitu adanya perbedaan pandangan dalam pelaksanaan tugas antara pimpinan dan pejabat keuangan. Sekitar 14 hari setelah acara pelantikan, sudah dilakukan revisi pertama yang menyetujui pergantian posisi Bendahara, di mana Ibu Wahida Tajang dialihkan jabatannya menjadi Penasihat DPD ABPEDNAS Kaltim sesuai arahan dari DPP.

Namun kendala belum tuntas dan kembali muncul, melibatkan Ketua, Bendahara lama, serta calon Bendahara baru yang sebelumnya ditunjuk yakni Ibu Eny Soelastri, SE. Upaya penyelesaian melalui rapat pertama dan kedua juga belum mencapai kesepakatan karena baik pejabat lama maupun calon baru tidak hadir dalam kedua pertemuan tersebut, meski sudah diberitahukan melalui pesan daring maupun surat undangan resmi.

Mengingat pentingnya menjaga kelancaran dan keberlanjutan organisasi, rapat ke-3 tetap dilaksanakan dengan semangat rekonsiliasi dan profesionalisme. Setelah pembahasan mendalam dan pertimbangan demi kebaikan serta kemajuan organisasi, seluruh peserta yang hadir secara bulat menyetujui revisi susunan kepengurusan secara aklamasi.

 

Salah satu keputusan terpenting dari pertemuan ini adalah menetapkan Ibu Eny Soelastri, SE, secara resmi menjabat sebagai Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim yang baru.

Sebagai bukti sah dan pertanggungjawaban, seluruh peserta rapat melakukan sesi foto bersama. Daftar hadir serta tanda tangan seluruh pengurus yang hadir juga dilampirkan dalam berita acara rapat sebagai penguat legitimasi keputusan tersebut. Seluruh dokumen dan hasil dokumentasi ini sudah disampaikan kepada DPP ABPEDNAS sebagai laporan resmi.

Berita acara rapat ini dibuat sebagai dasar hukum dan pedoman jelas terkait pelaksanaan pertemuan serta seluruh keputusan yang telah disepakati bersama demi kemajuan organisasi ABPEDNAS di wilayah Kalimantan Timur.

Penulis: Nasrullah