SIDANG PERDANA PRAPERADILAN DI PN MEDAN: 16 TERMOHON DARI POLRI TIDAK HADIR, HAKIM TUNDA PEMERIKSAAN
Medan, 4 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn, yang diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Permohonan ini ditujukan terhadap 16 pihak termohon, yang meliputi penyidik, pejabat pengawas, hingga pejabat tinggi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan yang dimulai sejak laporan dibuat belum menghasilkan penetapan tersangka hingga saat ini. Terhadap dua orang terlapor, yaitu Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, status yang ditetapkan hanyalah sebagai saksi sekaligus dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pertama yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dijadwalkan untuk pemanggilan para pihak. Namun dalam persidangan tersebut, seluruh termohon yang berasal dari lingkungan Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Merespons ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para termohon sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara Dinilai Punya Kepentingan Publik Tinggi
Tim pendamping hukum pemohon yang terdiri dari Marudut H. Gultom, S.H., M.H., Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., dan Daniel S. Sihotang, S.H., menilai perkara ini memiliki bobot hukum dan kepentingan publik yang besar. Hal ini dikarenakan menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum serta tanggapan institusi terhadap pengaduan yang telah disampaikan kepada lembaga pengawasan internal Polri.
Paul J. J. Tambunan menjelaskan bahwa praperadilan adalah instrumen kontrol yang dijamin undang-undang. “Praperadilan berfungsi untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami menghormati proses hukum, namun berharap para termohon hadir pada sidang berikutnya agar fakta dapat dibuka secara terang di hadapan hakim,” tegasnya.
Daniel S. Sihotang menambahkan bahwa kehadiran pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika semua pihak memberikan keterangan secara jujur dan terbuka, maka spekulasi serta ketidakpercayaan terhadap (Red)
