Prof Sutan Nasomal Desak Kemenkes & Kadinkes Banten Tindak Tegas Peredaran Obat Keras dan Kosmetik Ilegal di Tangerang Raya  

IMG-20260606-WA0055

JAKARTA, 6 Juni 2026 – Maraknya praktik penjualan obat keras golongan G, obat terlarang, dan kosmetik ilegal secara bebas tanpa resep dokter maupun izin resmi di wilayah Tangerang Raya, menjadi sorotan tajam. Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, secara tegas mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan se-Tangerang Raya segera turun tangan melakukan penertiban besar-besaran.

 

Melalui pernyataannya dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Prof Sutan menegaskan bahwa situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan masyarakat, terutama anak muda dan warga awam yang menjadi sasaran utama peredaran barang berbahaya tersebut.

 

“Kami harapkan Kemenkes bersama Kadinkes Provinsi Banten serta Kadinkes Tangerang Raya segera mengadakan penertiban menyeluruh. Mulai dari apotek, toko obat, hingga kedok toko kosmetik yang ternyata menjual obat keras dan kosmetik ilegal, semuanya harus ditertibkan perizinannya sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada lagi kelonggaran,” tegas Prof Sutan saat menjawab pertanyaan awak media, Sabtu (6/6/2026).(*)