LSM KCBI Bongkar Dugaan Mark-Up Dana Desa Mekarsari Rp472 Juta, Kasus Masuk Kejari Bogor

IMG-20260610-WA0006

BOGOR – Pengelolaan Dana Desa kembali disorot LSM KCBI Kabupaten Bogor membongkar dugaan korupsi terstruktur berupa penggelembungan anggaran (mark-up) pada sejumlah proyek fisik di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2024–2025 .

 

Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., telah memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Saat ini kasus tersebut sudah resmi diproses dan bergulir di meja Korps Adhyaksa .

 

Berdasarkan hasil investigasi LSM KCBI dilapangan, telaah dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta analisis teknis konstruksi, ditemukan indikasi penyimpangan sistematis pada penggunaan Dana Desa dan bantuan program Samisade.

 

LSM KCBI merinci tiga proyek yang diduga digelembungkan nilainya:

1. Samisade Kp. Cipucung TA 2024: Pagu Rp427.626.000, realisasi hanya Rp235.379.000, Selisih Rp192.246.276

2. Samisade Kp. Ciragrogol Dusun 1 & 2 TA 2024: Pagu Rp572.374.000, realisasi Rp324.459.303, Selisih Rp247.914.697

3. Pembangunan RT 016/RW 007 TA 2025: Pagu Rp150.000.000, realisasi Rp117.067.542, Selisih Rp32.932.458

Total potensi kerugian negara mencapai Rp472.093.431.

“Pekerjaan fisik di lapangan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini uang rakyat, bukan bancakan oknum,” tegas Agussandi Marpaung di hadapan Jaksa Penuntut Umum Afrhezan Irvansyah, S.H., M.H.

 

Sorotan utama mengarah kepada Kepala Desa Mekarsari periode berjalan, Hj Nasih, selaku penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa. LSM KCBI mendesak Kejari Bogor segera memanggil Hj Nasih, seluruh perangkat desa, serta pihak ketiga pelaksana proyek untuk dimintai keterangan secara lengkap.

 

Lembaga ini tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi formal, namun dengan syarat mutlak: pengembalian penuh kerugian negara dan perbaikan total infrastruktur yang dikerjakan asal-asalan. “Tanpa pemulihan kerugian, tidak ada ruang kompromi sama sekali,” pungkas Agussandi .

 

Hingga berita diturunkan, pihak Kejari Bogor telah menerima laporan dan mulai melakukan pencocokan data awal. Konfirmasi ke Kepala Desa Mekarsari sedang diupayakan.