Dugaan Pelecehan Seksual Menimpa Siswi SD di Banggai, Kepala Sekolah Diduga Jadi Pelaku
Banggai, – Dunia pendidikan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan tajam setelah terungkapnya kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh seorang siswi kelas 6 SD Inpres Bumibaru, Desa Moilong, Kecamatan Moilong. Peristiwa diduga terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya saat pelaksanaan kegiatan ujian sekolah berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban diminta oleh salah satu guru bernama Ibu Susan untuk mengambil sejumlah berkas di dalam ruang kantor sekolah. Sesampainya di ruangan tersebut, korban mendapati hanya Kepala Sekolah yang berada di tempat itu.
Diduga pada saat ruangan dalam keadaan sepi, oknum kepala sekolah tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap siswi tersebut. Korban melaporkan dirinya dipeluk secara paksa, diajak berbicara dengan nada yang mengandung rayuan, serta bagian tubuhnya diraba secara tidak wajar dan melanggar kesopanan.
Ketika pelaku berusaha mencium korban, siswi yang masih berusia kanak-kanak itu berhasil mengerahkan tenaga untuk melepaskan diri dan segera melarikan diri keluar ruangan dalam keadaan menangis histeris. Perubahan sikap dan tangisan korban langsung menarik perhatian guru-guru lain yang berada di sekitar lokasi. Mereka pun segera mendekat, menenangkan korban, dan mendengarkan keterangan awal mengenai apa yang baru saja dialaminya.
Menyikapi peristiwa yang memukau itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Toili. Kapolsek Toili, I Putu Pratama Yoga S.Tr.K, membenarkan telah menerima laporan resmi tersebut.
Dikonfirmasi pada Jumat (12/6/2026), ia menyatakan bahwa tim penyidik masih berada pada tahap awal penanganan. “Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan dari saksi, korban, serta bukti pendukung lainnya agar kasus ini dapat diusut secara mendalam dan akurat,” ujarnya.
Saat ini, penanganan kasus telah ditingkatkan ke jajaran Kepolisian Resor Banggai untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif. Korban pun kini mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI).
Kepala Divisi Keluarga, Perempuan dan Anak LBH MRI, Andi Marhana, S.Keb., M.Kes., menegaskan akan terus mendampingi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. “Kami pastikan hak-hak korban terpenuhi dan ia terlindungi dari segala bentuk tekanan atau upaya penyelesaian di luar jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional. “Kami hanya menuntut keadilan. Semoga kasus ini diusut secara transparan dan adil, serta pelaku mendapat proses hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang menimpa anak-anak lain di sekolah,” ujarnya(**).
