PT GHL dan PT NKE Tetap Lanjutkan Aktivitas Proyek PLTMH Meski Ada Surat Penghentian Sementara dari Perhutani Bayah

LEBAK – Aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di kawasan hutan RPH Ciherang, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan masih berlangsung meski Perum Perhutani BKPH Bayah telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan. Berdasarkan dokumen yang diterima media, Perhutani BKPH Bayah mengeluarkan surat bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026. Surat yang ditandatangani Kepala BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, itu ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari (PT GHL) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). Dalam surat tersebut, Perhutani meminta penghentian sementara aktivitas di kawasan hutan hingga persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi Pokja PWI Lebak Selatan pada Rabu (24/6/2026), aktivitas proyek disebut masih terlihat berlangsung. Di lokasi pembangunan bendungan, alat berat dilaporkan masih beroperasi dan material batu belah masih digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi.

Upaya Konfirmasi kepada PT NKE

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT NKE. Penanggung jawab kegiatan, Adi Syarip Hidayat, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.
“Saya sedang meeting,” ujar Adi melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).
Tim media kemudian mendatangi kantor PT NKE untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun, menurut salah seorang staf perusahaan, Adi sedang tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, PT NKE maupun PT GHL belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas proyek setelah diterbitkannya surat penghentian sementara dari Perhutani.

Penjelasan Perhutani

Secara terpisah, Kepala BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas di kawasan hutan. Menurut Luckyta, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
“Pihak Perum Perhutani sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan sudah memberikan surat penghentian aktivitas. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan ataupun pihak perusahaan datang ke kantor kami untuk memberikan klarifikasi,” kata Luckyta.
Perhutani menyatakan penghentian sementara dimaksudkan agar seluruh aktivitas di kawasan hutan dilakukan setelah seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan, termasuk PPKH apabila memang dipersyaratkan, telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.