đźš§ Proyek Jembatan di Musi Rawas Tanpa Papan Informasi, Profesor Sutan Minta Presiden Perintahkan Transparansi

Screenshot_20260628-103030

MUSI RAWAS – Pembangunan jembatan di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini memicu dugaan masyarakat dan pengamat sebagai “proyek siluman” yang tidak jelas asal anggaran dan tanggung jawab pelaksanaannya.

Saat awak media meninjau lokasi pada Selasa (23/6/2026), para pekerja yang ada di lapangan enggan memberikan keterangan apa pun terkait proyek tersebut. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan. Padahal, informasi tersebut wajib disampaikan untuk menjamin keterbukaan penggunaan anggaran negara.

Menyikapi hal ini, Prof DR Sutan Nasomal, SH, MH – pakar hukum internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan pemerhati pembangunan daerah – menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 28F UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan setiap proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD memajang papan informasi yang jelas dan lengkap,” jelasnya saat diwawancara pada Kamis (25/6/2026).

Profesor Sutan pun meminta perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mengusulkan agar kepala negara memberikan perintah tegas kepada seluruh aparatur sipil negara, jajaran Polri, dan TNI untuk memastikan setiap proyek pembangunan dilengkapi papan informasi yang memuat: besaran anggaran, sumber dana, nama perusahaan pelaksana, serta waktu mulai dan selesai pekerjaan.

“Perintahkan agar tidak ada lagi proyek yang berjalan dalam kegelapan. Jika ada yang tidak memasang papan informasi, itu sudah melanggar aturan dan tidak bisa dibenarkan. Masyarakat berhak tahu apa yang dibangun dengan uang mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan papan informasi kerap memicu spekulasi negatif dan membuka celah terhadap potensi penyimpangan. Oleh karena itu, aparat pengawas dan penegak hukum diminta turun tangan memeriksa keabsahan proyek tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, instansi terkait maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan sumber pendanaan pembangunan jembatan tersebut. Masyarakat dan pengamat berharap ada penjelasan segera agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

Narasumber: Prof DR Sutan Nasomal SH., M.H .Pakar Hukum Pidana Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia