Oknum PWI Bogor Dungu, Sebar Hoax Ancaman Pidana Wartawan
BOGOR – Pemerhati hukum dan Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. melontarkan kecaman paling keras terhadap pernyataan oknum yang mengatasnamakan PWI Kabupaten Bogor. Klaim bahwa wartawan yang belum punya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara, dinilai sangat keliru, tidak berdasar, dan membuktikan oknum tersebut DUNGU memahami aturan hukum serta profesi pers.
“Organisasi pers seharusnya memberi edukasi benar, bukan menyebar kebohongan. Sikap dan ucapan seperti ini hanya menunjukkan betapa dungunya oknum itu, tidak paham UU Pers, tidak paham Kode Etik, malah mencoreng nama baik profesi wartawan,” tegas Prof. Sutan Nasomal tanpa tedeng aling-aling.
TIDAK ADA DASAR HUKUM SAMA SEKALI
Ia menegaskan dengan tegas: Tidak satu pasal pun dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan tanpa UKW bisa dipenjara. UKW hanya sarana peningkatan kemampuan, bukan syarat sah jadi wartawan. Dewan Pers sudah berulang kali jelaskan: wartawan tetap sah dan dilindungi hukum selama bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan taat Kode Etik Jurnalistik.
“Pidana cuma berlaku kalau dia melakukan kejahatan nyata: memeras, sebar berita bohong merugikan, atau langgar KUHP. Kalau cuma belum uji kompetisi terus diancam penjara? Itu bukan aturan, itu cuma omongan orang yang dungu hukum!” tandasnya.
JANGAN INTIMIDASI, JAGA KESEHATAN PERS
Prof. Sutan Nasomal menambahkan, pernyataan bodoh itu berisiko dipakai membatasi kebebasan pers dan menciptakan ketakutan tak perlu. Ia menuntut pengurus PWI Kabupaten Bogor segera luruskan kesalahan, berikan klarifikasi tegas, dan jangan biarkan orang dungu mewakili organisasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Harus saling dukung, bukan saling hina dan intimidasi pakai alasan palsu. Jangan biarkan orang dungu merusak persatuan kita semua,” pungkasnya. (Tim)
