Pupuk Tanpa Izin Kementan Beredar Masif: 30 Surat Jalan Terungkap, Pihak Perusahaan Mengaku Belum Lengkap Perizinan
MEDAN – Dugaan praktik peredaran pupuk organik padat dan pupuk hayati padat tanpa izin edar resmi Kementerian Pertanian (Kementan) RI semakin kuat dan sulit terbantahkan.
Setelah pimpinan PT Indo Maha Kosmos secara terbuka mengakui produk yang dipasarkan belum mengantongi izin edar, kini terungkap adanya sedikitnya 30 lembar surat jalan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang tersebut ke berbagai wilayah di Sumatera Utara, hingga lintas provinsi termasuk sejumlah kabupaten di Aceh. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran dilakukan secara luas dan terencana sebelum memenuhi syarat hukum yang berlaku. Jika terbukti, hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius yang wajib diusut tuntas.
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Desa Mandasari, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026).
“Setiap pupuk yang diproduksi dan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Setelah kami konfirmasi langsung ke pihak Kementan, dipastikan pupuk tersebut belum memiliki izin resmi. Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan sebelum mengedarkan produknya,” tegasnya.
Pimpinan PT Indo Maha Kosmos, Barus, juga membenarkan fakta tersebut.
“Memang benar pupuk organik padat dan pupuk hayati padat yang telah diedarkan belum memiliki izin edar dari Kementan RI. Namun kami sudah mengajukan permohonan perizinan,” ujarnya.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa produk tersebut sudah didistribusikan ke berbagai daerah jika izin belum terbit? Siapa pihak yang menerima, memasarkan, dan mengambil keuntungan dari produk yang belum memiliki legalitas?
Berdasarkan dokumen surat jalan yang diperoleh, distribusi berjalan secara terstruktur dan menjangkau wilayah yang luas, sehingga diduga telah berlangsung cukup lama serta melibatkan banyak pihak. Aparat dinilai tidak boleh hanya memeriksa produsen, tetapi harus menelusuri seluruh rantai pasok: mulai dari distributor, agen, pengecer, hingga pihak yang memfasilitasi peredaran ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta peraturan turunannya, setiap pupuk yang diedarkan wajib terdaftar dan memiliki izin edar. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Publik kini mendesak Kementan, Polda Sumatera Utara, Bareskrim Polri, Satgas Pangan, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan guna melindungi petani dari produk yang belum teruji, serta menghilangkan kesan adanya pihak yang kebal hukum.(Tim/ 5411180)
