Demo di PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan dan Pelemparan Kotoran, Pemerhati Hukum Minta Aparat Tindak Tegas
TANGERANG – Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di lingkungan PT Pemi AW, kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga disertai tindakan anarkis seperti pengrusakan hingga pelemparan kotoran manusia. Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia sekaligus pemerhati hukum, Inuar Gumay, SH, pada Kamis (16/7/2026).
Aksi Blokade dan Tindakan Tidak Terpuji
Berdasarkan informasi yang diterima, para pendemo telah memblokade dua akses gerbang perusahaan menggunakan truk pikap dan tenda. Selain menghambat aktivitas operasional, aksi tersebut juga disertai pengrusakan perangkat CCTV milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia ke area lokasi.
“Saya meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pendemo yang melakukan tindakan anarkis tersebut,” tegas Inuar Gumay.
Kronologi Permasalahan dan Penjelasan Perusahaan
Pihak manajemen PT Pemi AW menyampaikan bahwa selama ini telah berupaya mengundang pertemuan dengan perwakilan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di kantor Kecamatan Balaraja, namun belum pernah mencapai kesepakatan.
“Setiap kali pertemuan berlangsung, mereka justru mengunci akses keluar-masuk, sehingga pembicaraan tidak pernah membuahkan hasil,” ungkap perwakilan perusahaan.
Terkait tuntutan warga yang meminta perusahaan menyerahkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pihak perusahaan menegaskan tidak dapat memenuhinya. Menurut penjelasan perusahaan, fasilitas ini hanya menghasilkan limbah non-B3, namun warga menolak menerimanya.
“Kami tidak bisa menyerahkan limbah B3 karena pengelolaannya harus memiliki izin khusus dan sesuai aturan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024. Itu sangat berbahaya jika tidak dikelola pihak berwenang. Karena itu, mulai saat ini kami tidak akan memberikan jenis limbah apa pun lagi,” jelasnya.
Terkait pelemparan kotoran, perusahaan menyayangkan tindakan tersebut. “Ini bentuk ketidakhormatan dan perilaku yang sangat tidak pantas dilakukan di tempat usaha,” pungkasnya.(*)
