Keresahan Warga Meningkat, Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibaligo Jadi Perhatian
SeputaIndinesia24News.id//Cimahi – Warga mengeluhkan dugaan maraknya peredaran obat golongan tertentu (Daftar G) di kawasan Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Senin, (20/07/2026).
Aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras tanpa izin tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan ramai didatangi pembeli, sehingga memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi obat keras golongan tertentu. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami aparat segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum agar tidak semakin meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peredaran obat golongan tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum dinilai penting sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan serta perlindungan bagi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat keras.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penjualan obat keras tanpa keahlian, kewenangan, atau perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
