Laskar Prabowo 08 Serahkan Permohonan Perlindungan Hukum & Gelar Perkara Khusus ke Polda Sumut
MEDAN – Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, pengawasan, dan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumatera Utara serta sejumlah instansi berwenang, Senin (20/7/2026).
Surat ditujukan untuk memohon perlindungan hukum bagi AKP Fadlun Al Fitri, S.S. yang dinilai sebagai saksi kunci atau whistleblower. Ia diketahui memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pola permintaan uang yang berjalan secara sistematis dan berantai di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Pihak pemohon menuntut seluruh pengaduan terkait ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel—termasuk pemeriksaan alat bukti elektronik dengan metode ilmiah.
Minta Gelar Perkara Khusus Lengkap dengan Ahli Independen
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta diselenggarakannya Gelar Perkara Khusus yang menghadirkan seluruh pihak terkait, memungkinkan konfrontasi antar saksi maupun dengan terperiksa, serta menguji keseluruhan alat bukti yang ada.
Paling penting, permohonan ini meminta keterlibatan ahli independen: Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana, hingga Ahli Sains Data/NLP untuk menganalisis percakapan digital yang menjadi bukti utama perkara.
Jaminan Perlindungan demi Tegakkan Aturan
Kuasa Hukum Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH menegaskan langkah ini bukan sekadar membela klien, melainkan menjaga mekanisme penegakan disiplin dan kode etik Polri berjalan adil.
“Kami tuntut proses terbuka, independen, dan berorientasi kebenaran materiil. Statusnya sebagai pelapor pelanggaran wajib dilindungi sesuai aturan, jangan sampai keberaniannya mengungkap penyimpangan justru merugikan hak-haknya,” tegas Marudut.
Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH menambahkan pihaknya juga meminta evaluasi perbedaan klasifikasi penanganan pengaduan yang dianggap memiliki karakteristik serupa. Konsistensi penerapan hukum internal, kata dia, adalah kunci kepastian hukum, persamaan perlakuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami minta bukti elektronik khususnya percakapan WhatsApp dianalisis secara ilmiah oleh ahli berkompeten. Kesimpulan harus berdasar analisis objektif yang bisa dipertanggungjawabkan hukum,” tambah Paul.
Ditembuskan ke Berbagai Lembaga Tinggi Negara
Surat selain diserahkan ke Kapolda Sumut, juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung, dan instansi terkait lain untuk pengawasan.
Seluruh permohonan didasarkan pada landasan hukum yang kuat: UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara (*Red)
