Prof. Sutan Nasomal Tegaskan: Sertifikasi Wartawan Sah Juga Melalui BNSP, Bukan Hanya UKW Dewan Pers
JAKARTA – Pemahaman selama ini yang menganggap sertifikasi profesi wartawan hanya sah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers, dibantah tegas oleh tokoh pers sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui negara juga memiliki kewenangan penuh menerbitkan sertifikasi kompetensi jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media nasional dan luar negeri, melalui keterangan telepon dari kantornya di Lingkungan Saptamarga, Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2026).
“Selama ini pemahaman publik terfokus hanya pada UKW yang dikelola Dewan Pers. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang mensertifikasi segala profesi, termasuk wartawan. Hal ini belum banyak diketahui, sehingga timbul kesan seolah hanya ada satu jalur sah,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia dan Rektor Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, beliau mendorong seluruh organisasi pers di Indonesia untuk segera menyelenggarakan sertifikasi secara mandiri maupun bermitra dengan BNSP atau lembaga berwenang. Kegiatan ini harus merata dari pusat hingga daerah, tanpa membedakan perlakuan antara wartawan maupun pimpinan redaksi.
“Kami membuka peluang bagi rekan-rekan di daerah. Jika terkumpul minimal 50 orang per provinsi, tim kami dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta siap turun langsung. Hubungi kontak: 08118419260,” ujarnya lugas.
Lebih lanjut ditegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas surat-menyurat, melainkan untuk memperkuat penguasaan ilmu, etika, dan tanggung jawab konstitusional insan pers demi meningkatkan martabat dan kualitas jurnalistik nasional.
Sumber Berita: Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional & Tokoh Pers)
