Tak Penuhi Janji, Tommy Cristhoper Basoeki Dilaporkan Penggelapan  

IMG-20260724-WA0086~2

KUPANG — Seorang ibu rumah tangga bernama Rezky Yunike melaporkan dugaan penggelapan uang kepada Tommy Cristhoper Basoeki ke Polresta Kupang Kota. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/832/VII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT pada Jumat (24/7/2026) pukul 20.34 WITA.

Pelapor menyerahkan uang secara bertahap total Rp42.000.000 kepada terlapor di kawasan Oesapa Selatan, Kelapa Lima, Kota Kupang. Dana itu dititipkan dengan perjanjian tegas untuk disalurkan kepada Feliks Rebung. Uang dikirim dari rekening BRI atas nama Rezky Yunike ke rekening BCA milik Tommy Cristhoper Basoeki.

Hingga kini uang tersebut tidak pernah diserahkan sesuai kesepakatan. Kepercayaan disalahgunakan, janji tidak ditepati. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — penggelapan barang atau uang yang dipercayakan, terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pelapor menuntut penyelidikan tuntas dan pengembalian seluruh uang miliknya.

Media ini telah memberikan hak jawab kepada Tommy Cristhoper Basoeki pada Kamis (6/8/2026) sesuai ketentuan UU Pers, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan diterima.(Red)