Jangan Tutup Mata! Aktivitas Tambang Ilegal Puluhan Alat Berat di Madina Mengundang Pertanyaan Besar

IMG-20260912-WA0037

PANYABUNGAN, 12 September 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin meresahkan masyarakat. Puluhan unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan masih beroperasi secara masif, mengeruk material tambang tanpa izin resmi dan diduga merusak lingkungan secara luas.

SKALA AKTIVITAS & PIHAK YANG DUDUG TERLIBAT

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, aktivitas penambangan diduga melibatkan puluhan ekskavator. Dua nama mencuat dalam penelusuran: Amt dan Borg, yang disebut-sebut sebagai pemilik, pemodal, atau pengelola operasional tambang. Namun sejauh ini belum ada bukti hukum maupun keterangan resmi yang memastikan peran keduanya.

Bahkan beredar dugaan adanya pengamanan oleh oknum aparat berseragam, termasuk oknum berinisial A bermarga Artg yang diduga menerima setoran. Seorang perempuan yang mengaku istri dari inisial Borg juga disebut pernah menyampaikan adanya pembayaran upeti kepada oknum TNI Kodam. Seluruh dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait.

📢 DESAKAN TEGAS DARI LEMBAGA AWAS MASYARAKAT

🔴 MCW: JANGAN ADA PEMBIARAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, menyampaikan desakan keras:

“Kami meminta APH menindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan ada kesan pembiaran atau tutup mata terhadap para aktor di balik puluhan ekskavator ini. Hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan dan hak-hak masyarakat.”

“Mustahil aparat tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal masif di lokasi eks PT M3. Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” tegasnya.

YPMH: SELAMATKAN LINGKUNGAN, LAKSANAKAN ARAHAN PRESIDEN

Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, menyoroti ancaman kerusakan ekologis:

“Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan aktivitas ilegal benar-benar dilaksanakan.”

DASAR HUKUM YANG MENGATUR

Dasar Hukum Sanksi

Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Ancaman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Sanksi atas kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan

CATATAN PENTING & HAK JAWAB

– Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun oknum aparat belum terverifikasi secara resmi dan masih memerlukan pendalaman oleh penyidik.

– Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak TNI, Polri, maupun pihak-pihak yang disebutkan.

– Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(Tim)