Maraknya Keracunan MBG, Prof. Sutan Nasomal Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih  

IMG-20260913-WA0017

JAKARTA, 13 September 2026 — Maraknya kasus keracunan makanan yang diduga berasal dari penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia menjadi sorotan tajam. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Internasional, Ekonom, sekaligus Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menegaskan sikap tegasnya kepada awak media terkait tanggung jawab hukum penyelenggara, aparat penegak hukum, dan konsekuensi yang harus ditanggung pihak penyedia makanan.

⚖️ TANGGUNG JAWAB HUKUM & KEWAJIBAN APH

Menurut Prof. Sutan Nasomal, pihak Kepala Seksi/Kepala Sekolah wajib melaporkan ke polisi setiap kali terjadi keracunan siswa setelah mengonsumsi makanan dari SPPG MBG. Orang tua siswa juga memiliki kewajiban melaporkan peristiwa tersebut agar aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya.

“KAPOLRES wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa, guru, dan pihak yang menerima manfaat MBG.”

Ia menegaskan persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari Mabes Polri dan Kompolnas:

“Bila ada KAPOLRES tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa, maka berhentikan dengan tidak hormat KAPOLRES tersebut.”

GANTI RUGI: 1 MILIAR PER ANAK YANG TERDAMPAK

 

Prof. Sutan Nasomal menuntut keadilan yang tegas bagi para korban:

“Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi Rp1 Miliar bagi setiap anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak, maka silahkan bayarkan Rp600 Miliar untuk ganti ruginya.”

TOLERANSI NOL TERHADAP ALASAN TIDAK BERDASAR

Terkait alasan yang sering dikemukakan bahwa makanan dimasak malam sebelumnya sehingga basi, beliau menegaskan:

“Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut dimasak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh. Bila tidak memahami makanan bisa basi, maka jangan berikan kepada para siswa untuk dimakan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa.”

“Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat dijadikan kelinci percobaan.”

AJAKAN UNTUK SELURUH ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA

Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau seluruh Ketua Umum Organisasi Advokat di Indonesia:

“Semua Organisasi Advokat seluruh Indonesia juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang dialami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai didapatkan keadilan. Diharapkan lakukan tuntutan hukum seberat-beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan kepada para siswa dan masyarakat.”

Nara Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)