Massa 100 Orang Berpakaian Hitam Rusak Pagar & Bakar Motor di Lahan Warisan Makassar, Ahli Waris Lapor Polda Sulsel

Screenshot_20260913-194255

MAKASSAR, 13 September 2026 — Pihak ahli waris didampingi keluarga, kerabat, serta pendamping LSM resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, hingga pembakaran sepeda motor ke Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa diduga terjadi di lahan hak waris keluarga di Jl. Antang Baru, Kel. Tello Baru, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu (12/9/2026) sore.

⚠️ RANGKAIAN KEJADIAN YANG DILAPORKAN

Berdasarkan keterangan Muliati, cucu pemilik hak waris yang melaporkan peristiwa tersebut, warga sekitar memberitahukan adanya massa lebih dari 100 orang mendatangi lokasi. Sebagian besar mengenakan pakaian hitam, helm, dan masker. Di lokasi, kelompok tersebut diduga:

– ✅ Membongkar dan merusak pagar lahan serta merusak segel yang dipasang ahli waris

– ✅ Menimbun lahan dan menutup akses masuk menggunakan satu unit kendaraan

– ✅ Merusak dan membakar sejumlah sepeda motor milik keluarga ahli waris

– ✅ Menghalangi upaya pihak keluarga untuk memperbaiki kembali pagar yang dirusak

“Ketika kami tiba di lokasi, pagar sudah dalam kondisi rusak. Kami juga melihat banyak orang berada di sekitar lokasi,” ujar Muliati di Kantor Polda Sulsel.

Situasi sempat memanas dan terjadi keributan antara pihak ahli waris dengan kelompok massa tersebut. Pihak keluarga menduga adanya mobilisasi massa yang didalangi pihak tertentu untuk menguasai lahan.

📋 RINCIAN LAPORAN POLISI

Item Keterangan

Nomor Laporan STTLP/B/1083/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel

Pelapor Muliati (Cucu pemilik hak waris)

Lokasi Kejadian Jl. Antang Baru, Kel. Tello Baru, Kec. Panakkukang, Makassar

Waktu Kejadian Sabtu, 12 September 2026 sore

Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan (Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 — KUHP), perusakan segel, penimbunan lahan, pemalsuan dokumen, pembakaran kendaraan

Diterima Oleh Ka-SPKT Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H.

TUNTUTAN PIHAK AHLI WARIS

Selain kerusakan fisik, laporan juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen status ahli waris yang diduga berkaitan dengan upaya pengalihan harta peninggalan secara melawan hukum. Pihak keluarga meminta:

“Kami menduga ada mobilisasi massa. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kejadian ini, termasuk mencari tahu siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut.”

Muliati menegaskan seluruh dugaan pelanggaran — mulai dari kerusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, hingga pembakaran kendaraan — harus diusut berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.

📌 CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)