JEJAK EKS KUTALIMBARU: Edy “Sembiring” Disinyalir Buka Lapak Judi Dadu & Sabung Ayam di Telaga Sari

Screenshot_20260917-070707

Konfirmasi Diabaikan, Kapolsek Sunggal Justru Blokir WA Wartawan

DELI SERDANG — Kawasan tanah garapan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah disulap menjadi sarang baru perjudian dadu dan sabung ayam. Praktik haram yang memicu kerumunan massal ini disinyalir dikelola oleh sosok berinisial Edy alias Sembiring, yang diketahui pernah mengelola lokasi judi serupa di wilayah Kutalimbaru.

Berdasarkan informasi di lapangan, Edy memindahkan aktivitas judinya ke lahan terbuka berstatus tanah garapan/eks-perkebunan di Telaga Sari dengan modus operandi yang sama. Taktik bersembunyi di kawasan tersebut diduga membuatnya melakukan pelanggaran hukum berlapis: tindak pidana perjudian sesuai Pasal 426 KUHP, serta pemakaian lahan tanpa izin yang melanggar Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Upaya Konfirmasi Ditutup Rapat, Kapolsek Pilih Blokir Wartawan

Merespons keresahan warga, redaksi melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada jajaran pimpinan Polrestabes Medan — namun sama sekali tidak dijawab. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, hingga Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah, tak memberikan tanggapan apa pun.

Yang lebih mengecewakan, Kapolsek Sunggal Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H. justru memblokir nomor WhatsApp resmi redaksi saat dikonfirmasi soal komitmen penindakan lokasi judi tersebut. Ia tidak memberikan klarifikasi apa pun, apalagi menindak tegas praktik haram itu.

Sikap bungkam dan menutup diri ini diduga mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik Bertanya: Mengapa Tak Tersentuh Hukum?

Kini warga Telaga Sari mempertanyakan: Mengapa Edy alias Sembiring dengan rekam jejak perjudian dari Kutalimbaru hingga Telaga Sari seolah kebal hukum? Jika aparat justru menutup mata dan telinga, kepada siapa warga harus berharap keadilan ditegakkan? (Tim Redaksi)