Kerja Sama Media dengan UPT SPF SMPN 2 Makassar Dikabarkan Tidak Berlanjut Tanpa Pemberitahuan

MAKASSAR, http://seputarindonesia24news.id – Kerja sama antara sejumlah media online dengan UPT SPF SMPN 2 Makassar dikabarkan tidak lagi berlanjut. Penghentian kerja sama tersebut menjadi perhatian pihak media karena disebut berlangsung tanpa pemberitahuan resmi mengenai perubahan maupun penghentiannya.
Informasi tersebut diketahui setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Bendahara UPT SPF SMPN 2 Makassar melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui kejelasan status kerja sama media yang sebelumnya disebut telah berjalan dan dilengkapi dengan administrasi serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Melalui pesan WhatsApp, bendahara sekolah menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), tidak ditemukan lagi pos penganggaran terkait koran maupun media sosial.
> “Barusan dicek di ARKAS, tidak ada penganggaran koran media sosial di ARKAS,” ujar bendahara UPT SPF SMPN 2 Makassar.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak media. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran kerja sama media disebut sebelumnya masih tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
Pihak media mempertanyakan apakah tidak ditemukannya pos anggaran tersebut merupakan hasil perubahan perencanaan, penyesuaian anggaran, atau kebijakan baru setelah pergantian pimpinan di UPT SPF SMPN 2 Makassar.
Hingga saat ini belum diperoleh penjelasan rinci mengenai kapan perubahan dilakukan, mekanisme yang digunakan, maupun pertimbangan yang mendasari tidak dicantumkannya lagi anggaran terkait media dalam ARKAS.
#### *Konfirmasi kepada Kepala Sekolah*
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT SPF SMPN 2 Makassar melalui WhatsApp pada Rabu (16/9/2026).
Dalam komunikasi tersebut, awak media menyampaikan bahwa dokumen LPJ terkait kerja sama media sebelumnya telah dilengkapi, sekaligus meminta penjelasan mengenai status keberlanjutan kerja sama, termasuk tidak ditemukannya anggaran media dalam ARKAS sebagaimana disampaikan bendahara.
Namun hingga saat itu, pihak media mengaku belum memperoleh jawaban substantif yang menjelaskan alasan tidak berlanjutnya kerja sama tersebut.
Kepala UPT SPF SMPN 2 Makassar yang baru, *Dr. Satwika Trianti Ngandoh*, yang sebelumnya bertugas sebagai guru di SMPN 14 Makassar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tidak ada informasi yang masuk terkait hal yang ditanyakan.
Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai status kerja sama maupun perubahan penganggaran dalam ARKAS.
#### *Menunggu Klarifikasi Resmi*
Pihak media pada prinsipnya menghormati kewenangan sekolah dalam menyusun program serta melakukan penyesuaian kegiatan dan anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila sebelumnya terdapat hubungan kerja sama dengan pihak lain, termasuk perusahaan media, komunikasi mengenai keberlanjutan ataupun penghentian kerja sama dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama jika masih berkaitan dengan dokumen administrasi dan LPJ.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi perhatian *Dinas Pendidikan Kota Makassar* sebagai instansi pembina, untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme perubahan perencanaan anggaran dalam ARKAS, khususnya apabila suatu kegiatan yang sebelumnya tercantum kemudian tidak lagi ada setelah pergantian pimpinan.
Selain itu, *Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar* juga diharapkan dapat memberikan pandangan terkait pola kemitraan dan komunikasi antara satuan pendidikan dengan perusahaan media agar tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi secara lengkap dari pihak UPT SPF SMPN 2 Makassar mengenai alasan tidak berlanjutnya kerja sama dengan sejumlah media online.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan memberikan ruang yang sama kepada pihak UPT SPF SMPN 2 Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Kominfo Kota Makassar, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab.
Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (Tim/Red)
