GPM Halsel Siapkan Aksi Damai di Polres dan DPRD, Desak Penanganan Dugaan PETI di Manatahan

LABUHA (HALMAHERA SELATAN), http://seputarindonesia24news.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadwalkan aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk mendesak penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas belum ditindaklanjutinya surat aduan Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Nomor 005/KP2R.BGG/X/2026. Aduan itu berkaitan dengan dugaan praktik dana pengamanan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Dalam surat pemberitahuan aksi damai bernomor 026/EKS/GPM-HS/X/2026, GPM Halsel menyampaikan bahwa laporan sebelumnya telah diserahkan bersamaan dengan aksi di depan Kantor Polres Halmahera Selatan pada 28 September 2026.
GPM menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Karena itu, aksi damai kembali direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar laporan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, aksi akan dimulai pukul 08.00 WIT hingga selesai. Massa direncanakan bergerak dengan rute Polres Halmahera Selatan dan DPRD Halmahera Selatan, dengan titik kumpul di depan Kedai Palm Tomori.
Dalam pelaksanaannya, massa aksi menyiapkan satu unit mobil pikap yang dilengkapi perangkat pengeras suara serta umbul-umbul dan bendera merah putih sebagai perlengkapan aksi.
GPM Halsel berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, melakukan pemeriksaan secara profesional, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini disusun, surat yang menjadi dasar pemberitaan tersebut memuat rencana pelaksanaan aksi pada 15 Oktober 2026. Perkembangan mengenai tanggapan pihak kepolisian, DPRD, maupun pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. (Red)
