Klarifikasi Tegas: Pemberitaan Terkait Dugaan BBM Ilegal dan Pencatutan Nama Pejabat yang Menyeret Nama Erwin Adalah Fitnah dan Tidak Berdasar

LUWUK BANGGAI, http://seputarindonesia24news.id — Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah platform media sosial dan portal berita online yang menyeret-nyeret nama serta menyematkan tuduhan tidak berdasar kepada Erwin, pihak yang bersangkutan bersama keluarga secara tegas menyatakan bahwa seluruh tuduhan, narasi, dan framing yang disematkan adalah tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik.

 

Pemberitaan yang mengaitkan nama Saudara Erwin dengan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal asal Pinrang, maupun klaim keterlibatan pencatutan nama pejabat tinggi TNI/Polri (Wakapolda dan Danrem), sama sekali tidak memiliki dasar fakta hukum dan murni merupakan fitnah yang sengaja diembuskan untuk merusak reputasi serta kredibilitas beliau di tengah masyarakat.

 

Saudara Erwin secara tegas membantah bahwa dirinya terlibat, mengelola, ataupun menjadi bagian dari jaringan distribusi dan perniagaan BBM ilegal sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.Tuduhan tersebut sangat merugikan harkat dan martabat pribadi serta keluarganya.

 

Tudingan yang menyebutkan bahwa Saudara Erwin sengaja mencatut nama pejabat tinggi (Wakapolda atau Danrem) untuk membekingi suatu kegiatan adalah klaim sepihak yang sama sekali tidak benar dan tidak pernah diucapkannya dalam kapasitas seperti yang dinarasikan. Saudara Erwin sangat menghormati marwah institusi penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia maupun TNI.

 

Terkait narasi yang menyebutkan Saudara Erwin bersama istri mendatangi Dandim 1308/Luwuk Banggai, hal tersebut dilakukan murni untuk bersilaturahmi, meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan akibat informasi yang simpang siur, serta menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banggai tetap kondusif, tanpa ada maksud lain.

 

Penyebaran narasi berita yang menyudutkan tanpa melalui proses verifikasi yang berimbang (cover both sides) telah sangat merugikan posisi Saudara Erwin secara sosial maupun psikologis. Oleh karena itu, hak jawab ini diterbitkan agar masyarakat luas mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

 

Melalui hak jawab dan klarifikasi ini, Saudara Erwin mendesak pihak-pihak terkait untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apabila masih ada pihak-pihak yang terus memproduksi dan menyebarluaskan fitnah serta pencemaran nama baiknya, Erwin bersama tim kuasa hukumnya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Demikian hak jawab dan klarifikasi resmi ini dibuat dan diterbitkan agar publik serta aparat penegak hukum mendapatkan informasi yang berimbang, adil, dan objektif. (Red)