Inisial AF Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Alsintan Senilai Rp 53 Juta
KENDARI – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa mesin pemotong padi di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berbuntut panjang. Pihak korban memastikan tidak akan tinggal diam dan siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
Ketua Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sultra, Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Mapolres Konawe.
“Atas modus dugaan penipuan Alsintan yang menimpa saudara berinisial S, yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AF, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Ali kepada media, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran JPKP Nasional Sultra, aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh AF disinyalir tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ali mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan informasi dan mendeteksi adanya indikasi korban lain di beberapa daerah.
“Bukan hanya di Konawe, tetapi masih ada beberapa kabupaten yang sudah ‘lampu merah’ (zona rawan/terindikasi ada korban lain). Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti. Pasalnya, untuk berkas dan bukti kasus yang di Konawe sudah kami rampungkan,” jelas Ali.
Sebagai lembaga yang melakukan pendampingan masyarakat, JPKP Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di kemudian hari. “Siapa pun dia, harus ditindak tegas,” pungkas Ali.
