Mosi Tidak Percaya Menggema: Warga Penfui Tuding RT Lindungi Pelanggar, Lurah Bilang Sudah Ada Langkah
KUPANG, 19 Mei 2026 – Ketenangan warga RT 019/RW 008, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa tenggara Timur benar-benar direnggut. Akumulasi masalah dari bau busuk limbah hingga kebisingan tak berkesudahan memicu kemarahan massal. Warga kini secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua RT setempat yang dinilai pilih kasih dan diduga kuat melindungi pelaku pelanggaran aturan.
Puncak permasalahan bersumber dari dua lokasi usaha milik pengelola yang sama: Kos Tingkat Kuning dan Lapangan Futsal Mandiri.
Masalah pertama bermula dari Kos Tingkat Kuning yang terbukti membuang limbah cair sembarangan ke saluran air dan sungai perbatasan. Bau yang sangat menyengat telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Sejak 30 April 2026 lalu, warga bernama Hendrikus Neno telah melaporkan hal ini ke kantor kelurahan.
Namun, respons Ketua RT 019 justru dinilai warga sebagai sandiwara belaka. Rapat yang digelar pada 1 Mei 2026 hanya diakhiri dengan kegiatan kerja bakti yang bersifat sementara, tanpa menyentuh akar masalah maupun memeriksa kelengkapan izin bangunan.
“Kerja bakti cuma obat penenang sesaat, sumber masalahnya tetap ada. Kalau punya IMB sah, pasti ada sistem pengolahan limbah. Kenapa malah dibuang ke sungai? Ini bukti nyata ada yang tidak beres dan ditutup-tutupi,” tegas salah satu warga.
Ketidakpuasan makin meledak saat Ketua RT 019 diduga memberikan izin khusus untuk acara wisuda di lokasi kos tersebut berlangsung hingga pagi hari, jelas-jelas melanggar Peraturan Wali Kota yang membatasi kegiatan hingga pukul 22.00 WITA. Warga merasa hak istirahatnya diinjak-injak, sementara pengaduan ke Lurah tak membuahkan hasil—warga menilai ada perlindungan yang membuat pejabat setempat diam seribu bahasa.
Belum selesai dengan bau limbah, penderitaan warga diperparah oleh aktivitas Lapangan Futsal Mandiri. Bangunan ini didirikan sangat dekat dengan pemukiman, diduga kuat melanggar garis sempadan bangunan. Kebisingan terparah terjadi setiap malam, berlangsung dari pukul 22.00 WITA bahkan berlanjut hingga pukul 01.00 dini hari.
“Kami sudah lapor berkali-kali, tak ada jawaban. Apakah lapangan ini punya izin sah? Kenapa boleh dibangun menempel begitu dekat dengan rumah penduduk? Ini merusak tidur, kesehatan, dan masa depan anak-anak kami yang butuh belajar malam hari,” ungkap Hironimus Lukas, warga yang sangat terdampak.
Warga menuntut satu hal: tindakan tegas. Mereka minta aparat berwenang memeriksa total legalitas perizinan bangunan dan operasional kedua usaha tersebut, serta menertibkan segala bentuk pelanggaran yang terbukti ada.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT 019 Paskalis Werang, tak bersuara—telepon berkali-kali tak diangkat. Begitu juga pengelola Kos Tingkat Kuning dan Lapangan Futsal Mandiri yang belum memberi keterangan apapun.
Sementara itu, Lurah Penfui, Solferino Dugis, S.Sos, dengan ramah saat dikonfirmasi melalui telepon Selasa sore, memberikan tanggapan. Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pamong praja. “Kami sudah rapat bersama mencari solusi. Ini urusan kepentingan umum, kami siap selesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Solferino.
Warga kini menunggu pembuktian. Janji di atas kertas harus dibuktikan di lapangan, agar ketenteraman yang hilang segera kembali ke Penfui.(*Red)
