Husainmedia

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” Gugatan PERDATA secara umum TIDAK BISA MENUNDA PROSES LAPORAN PIDANA, kecuali GUGATAN telah didaftarkan terlebih dahulu di PN sebelum Proses PIDANA Berjalan

SURABAYA - Menjadikan surat utang-piutang sebagai 'tameng' penipuan tidak membuat tindakan kriminal berubah menjadi perdata; itu hanya memperlihatkan betapa manipulatifnya...