POLRESTA DELI SERDANG TANGKAP PENGEDAR, AMANKAN 82,62 GRAM SABU, EKSTASI DAN GANJA
DELI SERDANG, 13 September 2026 β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap dua orang terduga pengedar beserta barang bukti narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
π KRONOLOGI PENANGKAPAN
Waktu Keterangan
Kamis, 3 September 2026 ~17.00 WIB Personel menerima informasi masyarakat adanya dua orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu
~17.30 WIB Petugas tiba di lokasi, temukan dan periksa pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor
Pasca-pemeriksaan Ditemukan barang bukti, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
π€ TERDUGA PELAKU
– RS (24) β Kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu
– HA (42) β Kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu
π¦ BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Jenis Barang Bukti Jumlah Berat Kotor
Sabu 1 plastik transparan ukuran sedang 82,62 gram
Pil Ekstasi 2 butir 1,07 gram
Ganja kering 3 ampol warna cokelat 7,03 gram Plastik klip kosong 1 buah 1,32 gram
RS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E di wilayah Percut Sei Tuan.
π¬ PERNYATAAN KAPOLRESTA DELI SERDANG
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut:
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.”
Kapolresta menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mencegah peredarannya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
