POLRESTA DELI SERDANG TANGKAP PENGEDAR, AMANKAN 82,62 GRAM SABU, EKSTASI DAN GANJA

IMG-20260913-WA0004

DELI SERDANG, 13 September 2026 β€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap dua orang terduga pengedar beserta barang bukti narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

πŸ“… KRONOLOGI PENANGKAPAN

Waktu Keterangan

Kamis, 3 September 2026 ~17.00 WIB Personel menerima informasi masyarakat adanya dua orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu

~17.30 WIB Petugas tiba di lokasi, temukan dan periksa pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor

Pasca-pemeriksaan Ditemukan barang bukti, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

πŸ‘€ TERDUGA PELAKU

– RS (24) β€” Kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu

– HA (42) β€” Kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu

πŸ“¦ BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Jenis Barang Bukti Jumlah Berat Kotor

Sabu 1 plastik transparan ukuran sedang 82,62 gram

Pil Ekstasi 2 butir 1,07 gram

Ganja kering 3 ampol warna cokelat 7,03 gram Plastik klip kosong 1 buah 1,32 gram

RS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E di wilayah Percut Sei Tuan.

πŸ’¬ PERNYATAAN KAPOLRESTA DELI SERDANG

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut:

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.”

Kapolresta menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mencegah peredarannya.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)