Banjir Gambus Laut Diduga Terkait Proyek Sungai, Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Jangan Korbankan Warga

IMG-20260912-WA0042

🚨 PROF. SUTAN NASOMAL: PEMBANGUNAN BOLEH BAGUS, TAPI JANGAN KORBANKAN WARGA! GUBERNUR SUMUT DIMINTA TANGANI BANJIR GAMBUS LAUT

BATU BARA, 12 September 2026 — Pembangunan infrastruktur memang langkah positif demi kesejahteraan rakyat, namun tidak boleh justru menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi warga. Demikian ditegaskan Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menanggapi banjir yang kembali melanda Desa Gambus Laut, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan proyek penataan dan pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu.

 

 

 

đź’¬ TANGGAPAN TEGAS PROF. SUTAN NASOMAL

 

“Pembangunan apapun itu sangat baik. Tetapi kalau pembangunan penataan sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah justru berdampak terhadap warga sampai terjadi banjir, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Warga yang terdampak harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas.”

 

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media melalui telepon seluler dari Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

 

 

 

🔍 TANTANG PENYEBAB BANJIR: ALAM ATAU PROYEK?

 

Prof. Sutan Nasomal mendesak Gubernur Sumatera Utara bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menelusuri akar persoalan:

 

– Apakah banjir murni faktor alam?

– Atau ada kaitan dengan perubahan aliran air, desain bangunan, sistem drainase, maupun pelaksanaan konstruksi penataan sungai?

 

“Gubernur Sumut harus memerintahkan jajaran terkait bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga menjadi korban dari sebuah pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat.”

 

 

 

đź“‹ TIGA TINDAKAN KONKRET YANG DIMINTA

 

1. Pendataan menyeluruh — rumah, lahan, harta benda, hingga aktivitas ekonomi warga yang terdampak banjir harus didata secara transparan.

2. Verifikasi & Ganti Rugi — Jika hasil pemeriksaan membuktikan banjir berkaitan dengan proyek, pemerintah wajib memberikan ganti kerugian atau bantuan penanganan sesuai ketentuan hukum.

3. Evaluasi terbuka — Dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan, pengawasan, hingga hasil pemeriksaan lapangan harus dievaluasi secara objektif oleh instansi berwenang.

TEGAS SOAL TANGGUNG JAWAB HUKUM

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan agar tidak terburu-buru menuduh, tetapi juga tidak menutup kemungkinan penindakan jika terbukti ada kelalaian:

“Dugaan kelalaian kontraktor atau pelaksana proyek tidak boleh langsung dianggap pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Namun, kalau hasil audit menemukan kelalaian, pelanggaran kontrak, atau unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena proyek pemerintah.”

PESAN UNTUK PEMERINTAH: JANGAN SALING MENUNGGU

Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara diminta bekerja sama tanpa saling lempar tanggung jawab:

“Jangan hanya bicara pembangunan dan besarnya anggaran. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaat, bukan justru menjadi korban. Kalau warga sudah kebanjiran, pemerintah harus hadir.”

Nara Sumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum PAMID.(Red)