Dugaan Kekerasan Terhadap MF di Kolaka: Prof. Sutan Nasomal Minta Usut Terang-Terang
Dijemput Lalu Diduga Dipukul, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Main Hakim Sendiri!
KOLAKA, 11 Agustus 2026 — Dugaan penganiayaan terhadap warga bernama MF yang dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan tajam. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara terbuka dan transparan.
Peristiwa bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026 di lokasi kerja PT MPP — yang hingga kini belum disertai penemuan barang bukti. Sehari kemudian, Minggu sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput tiga orang yang mengaku anggota Brimob dan dibawa menuju mes pengamanan Brimob. Sepanjang perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer hingga sesampainya di lokasi, MF diduga mengalami pemukulan, termasuk oleh delapan orang lain yang sudah berada di sana.
“Apapun persoalannya, tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, tetap harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan pers dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dua Dugaan Harus Diperiksa Terpisah
Prof. Sutan menegaskan ada dua hal yang harus dipisahkan dan masing-masing dibuktikan secara mandiri: pertama, dugaan pencurian solar yang belum jelas buktinya; kedua, dugaan kekerasan terhadap MF selama penjemputan hingga di mes pengamanan. Satu dugaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan lainnya.
“Belum ada barang bukti yang diamankan. Berapa jumlah solar hilang? Bagaimana diketahui hilangnya? Apa buktinya? Siapa saksi? Apakah ada CCTV? Dan hubungan MF dengan dugaan itu belum terang. Dugaan belum sama dengan pembuktian,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan prosedur penjemputan: “Atas dasar apa MF dijemput? Apakah ada surat perintah? Siapa memerintahkan? Dalam kapasitas apa — saksi, terlapor, atau tersangka? Mengapa dibawa ke mes Brimob dan bukan ke kantor polisi?”
Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Terbuka
Secara khusus, Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memerintahkan Kapolres Kolaka menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat — tiga orang penjemput maupun delapan orang yang ada di lokasi — harus diklarifikasi dan dimintai keterangan. Kondisi fisik MF sebelum dan sesudah peristiwa perlu diperiksa secara medis guna membuktikan ada atau tidaknya kekerasan.
“Hukum harus terang-benderang. Kalau terbukti salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan demikian. Jangan hukum berjalan hanya berdasarkan asumsi atau kekuasaan semata,” ujarnya.
Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut. Kebenaran harus dibuktikan lewat penyelidikan yang terbuka dan adil — bukan lewat kekerasan yang menyembunyikan fakta.(*)
