Gunakan Uang Bujuk Dua Siswi 16 Tahun di Hotel, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Barelang

Screenshot_20260714-082740

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Barelang, Senin (13/7/2026) pukul 14.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Ps. Kanit PPA Satreskrim Iptu Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K., serta perwakilan Kasihumas Brigpol Handoko Pasaribu.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MW melaporkan pengakuan dua korban berinisial KVSS dan RNAP (keduanya berusia 16 tahun) pada Selasa, 7 Juli 2026. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa naas terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Kompleks Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Modus Tawaran Bantuan Uang

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku yang berinisial MSM (24 tahun) memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban dengan menawarkan bantuan sejumlah uang. Karena kondisi mendesak, kedua korban menyetujui tawaran tersebut tanpa menyadari niat jahat pelaku.

Tersangka kemudian menjemput salah satu korban, sebelum keduanya masuk ke kamar hotel. Tak lama kemudian, korban pertama menjemput korban kedua, dan di kamar itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap keduanya secara bergantian. Setelah kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp400.000 yang kemudian dibagi dua oleh korban untuk kebutuhan makan dan keperluan lain.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan dan rangkaian penyelidikan, petugas Unit VI Satreskrim dan Unit PPA berhasil menangkap tersangka MSM pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung perkara, antara lain:

– Pakaian milik korban dan tersangka

– Satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green

Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi

Tersangka kini disangkakan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Peran orang tua sangat krusial dalam menjaga dan mengawasi anak. Mari kita jaga lingkungan anak agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami pastikan tersangka diproses secara maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Debby.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui layanan darurat polisi 110 guna mendapatkan penanganan cepat dan tepat.

Sumber: Siaran Pers Polresta Barelang

Editor : Edi .S.seputarindonesia24news.id