Kades Ilegal, Dana Desa Tak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata  

Oleh: Safri Nyong, Praktisi Hukum

Tindakan Bupati yang tetap melantik Kepala Desa yang kalah atau statusnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, merupakan bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court. Langkah ini secara langsung merusak sendi-sendi negara hukum dan memunculkan fenomena “hukum yang hilang”, di mana keputusan lembaga peradilan kehilangan daya laksana akibat arogansi kekuasaan eksekutif di daerah.

 

Kasus ini bukan sekadar perselisihan administrasi biasa, melainkan kecerobohan hukum fatal yang berpotensi menciptakan lubang besar dalam keuangan negara di tingkat terbawah. Berikut adalah analisis hukum mendalam terkait dampak, risiko, dan konsekuensi yang mengancam semua pihak terkait.

Pembangkangan Hukum, Legitimasi Regulasi Mati Suri

Secara yuridis, ketika PTUN Ambon telah mengeluarkan putusan pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa, maka dokumen tersebut mutlak kehilangan kekuatan mengikatnya. Memaksakan pelantikan atau pengukuhan kembali pejabat yang sudah dibatalkan status hukumnya, sama saja dengan menghidupkan kembali objek hukum yang telah dinyatakan mati oleh pengadilan.

 

Tindakan ini jelas melanggar asas legalitas dan merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh kepala daerah. Ironisnya, pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan konstitusi, justru memberikan contoh nyata pelanggaran hukum secara terang-terangan di hadapan publik. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan semakin terkikis.

 

Status Hukum Kades: Ilegal dan Cacat Total

 

Konsekuensi langsung dari pengabaian putusan pengadilan tersebut berimbas pada status hukum pemerintahan desa yang bersangkutan. Kepala Desa yang dilantik di luar ketentuan hukum berstatus ilegal dan cacat yuridis. Ia tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing untuk bertindak atas nama jabatan, memimpin birokrasi, apalagi mengelola uang rakyat.

Dampak yang paling berbahaya adalah segala produk hukum yang dihasilkannya otomatis batal demi hukum. Hal ini mencakup:

– Peraturan Desa (Perdes) dan peraturan pelaksana lainnya.

– Dokumen perencanaan seperti RPJMDes. (*)