Klarifikasi Resmi Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka: Pungutan Biaya Dalih Pengurusan SK Veteran Bukan Kebijakan Organisasi
Menanggapi pemberitaan dan unggahan yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum dengan dalih pengurusan Surat Keputusan (SK) Veteran di wilayah Kabupaten Malaka, Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka, Daniel Manek, menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis yang dibagikan kepada sejumlah media online, Senin (31/8/2026).
PERNYATAAN RESMI KETUA DPC LVRI KABUPATEN MALAKA
“Saya selaku Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka menegaskan bahwa organisasi ini hanya membawahi anggota yang sudah resmi memiliki Surat Keputusan berdasarkan penetapan DPD dan DPP LVRI. Setiap proses pengurusan maupun penetapan keanggotaan bukan merupakan kewenangan individu perorangan.”
“Terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum dengan dalih mempercepat terbitnya SK Veteran, saya menyatakan hal tersebut bukan kebijakan organisasi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPC LVRI Kabupaten Malaka.”
“Saya tidak pernah mengajarkan anggota DPC LVRI Malaka untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kalaupun ada oknum yang berbuat demikian, itu adalah tindakan pribadi yang bersangkutan, bukan instruksi maupun kebijakan organisasi.”
“Setiap kali rapat maupun pertemuan di lingkungan organisasi, saya selalu menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Anggota LVRI semuanya adalah orang tua, dan harus menjadi teladan yang baik bagi generasi muda penerus bangsa.
TANGGAPAN TERKAIT KELUHAN WARGA
Menyikapi keluhan warga seperti Bapak Yohanes Tae dan sejumlah warga Sanleo, Kecamatan Malaka Timur — yang telah mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp4 juta namun hingga tiga tahun berlalu SK yang dijanjikan belum diterima — DPC LVRI Kabupaten Malaka menyampaikan tiga poin:
1. Organisasi tidak memungut biaya apa pun atas nama pengurusan SK Veteran. Apabila ada pihak yang memungut biaya dengan janji mempercepat terbitnya SK, hal itu bukan merupakan wewenang organisasi.
2. Bagi warga yang merasa dirugikan, dapat menempuh jalur hukum maupun melaporkan ke pihak berwajib agar perkara ini ditelusuri dan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
3. Permintaan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan warga — sebagaimana disampaikan Bapak Yohanes Tae, “Kalau SK-nya tidak ada, kami minta uang kami dikembalikan” — adalah hal yang wajar dan patut diperjuangkan kepada pihak yang menerima uang tersebut.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Masyarakat dihimbau agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kepastian terbitnya SK Veteran dengan memungut biaya dalam bentuk apa pun. Proses keanggotaan LVRI diatur secara berjenjang dan berdasarkan ketentuan organisasi, bukan melalui perjanjian perorangan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi maklum.
Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka, Daniel Manek
(Penulis Edi Libas)
