Pengiriman Barang di Pelabuhan Tikus Ilegal Kampung Tua Telaga Punggur, Diduga Minim Dokumen Kepabeanan
BATAM, http://Seputarindonesia24news.id – Pelantar rumah warga di jadikan pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal, karena tidak berdiri plang nama di lokasi tersebut, seperti di lokasi RT 001 No 40 Kelurahan Kampung Tua Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa Batam, Pada saat awak media melakukan investigasi, Sabtu sore (26/9/2026), terekam jelas hilir mudik pickup dan lori sarat muatan, melakukan kegiatan yang di duga memuat barang-barang campuran tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan 02 Bea Cukai dan Karantina.
Saat pintu gerbang berbahan spandek warna biru dibuka, selanjutnya pickup dan lori masuk ke lokasi pelabuhan tikus untuk melakukan pembongkaran muatan, dan diturunkan dari lori serta pickup, berikutnya disambut buruh bongkar muat hingga ke dalam kapal kayu (Pompong) yang menunggu antrian untuk muat barang tersebut. Pada saat awak media menanyakan pemilik pelabuhan dan barang untuk klarifikasi, jawaban penjaga pintu gerbang, bahwa pemiliknya sedang berada diluar, kemudian pintu gerbang ditutup rapat.
Menurut keterangan warga setempat,
bahwa kegiatan bongkar muat barang ini sudah cukup lama berlangsung, dan barang–barang tersebut dikirim ke pulau Bintan dan lainnya, aktifitas bongkar muat barang tersebut sering di lakukan pada sore hari sekitar jam 16.00 wib hingga larut malam.

Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa pelabuhan tikus tersebut milik SY, dan identitas penyewa pelabuhan untuk melakukan aktifitas pengiriman barang, infonya di duga seorang oknum wartawati berinisial PRD.
Atas temuan tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait, Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), Bea Cukai Batam dan Krimsus Polda Kepri, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Sesuai dengan penyampaian Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Potensi pelanggaran hukum diatur sesuai: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah tentang Kepabeanan yang mengatur lalu lintas barang ekspor dan impor di Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (TIM/RED)


