Proyek Drainase Bumi Ayu 8 Kota Bengkulu Disorot, APD Pekerja dan Papan Informasi Proyek Belum Terpasang

IMG-20260622-WA0303

KOTA BENGKULU – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Drainase Bumi Ayu 8 (Lanjutan) di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (22/6/2026), sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan. Selain itu, papan informasi proyek yang umumnya memuat data kegiatan, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, dan masa pelaksanaan juga belum terpasang pada lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja menjelaskan bahwa perlengkapan APD tersedia dan disimpan di dalam kendaraan operasional, namun belum digunakan pada saat kegiatan berlangsung. Ia juga menyebut papan informasi proyek telah tersedia, tetapi belum dipasang dan masih berada di area sekitar material pekerjaan.

Terkait aspek teknis, pekerja tersebut menjelaskan bahwa konstruksi menggunakan cerucuk bambu sebagai bagian dari pondasi. Namun, untuk penjelasan teknis lebih rinci, pihak pelaksana maupun pengawas lapangan belum dapat ditemui karena dikabarkan sedang berada di lokasi pekerjaan lain.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Kota Bengkulu guna mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.”


CATATAN REDAKSI

SeputarIndonesia24News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Maju Bersama Bengkulu
Editor: SeputarIndonesia24News