Warga Kupang Dirugikan Akibat Proses KPR Bermasalah, Pengacara Kirim Somasi Keras ke Bank BTN

Screenshot_20260524-223748

KUPANG.NTT 24 Mei 2026 – Seorang warga Kota Kupang bernama Wiwin Sumanti merasa sangat dirugikan akibat dugaan kesalahan dan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kupang. Atas kejadian tersebut, pihaknya melalui kuasa hukum mengirimkan surat somasi atau peringatan keras yang meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak bank.

Berdasarkan surat somasi bernomor tanggal 29 April 2026 yang diterima media ini, kejadian bermula pada tahun 2019 saat Wiwin Sumanti membeli 2 unit rumah di Perumahan Anugerah Sejahtera III dengan harga total Rp700 juta dan dibayar lunas secara tunai. Namun hingga tahun 2020, sertifikat hak milik tidak pernah diserahkan oleh pihak pengembang.

Alih-alih mendapatkan hak kepemilikan yang sah, pada Juli 2020 klien malah diarahkan dan ditekan oleh pengembang untuk menandatangani perjanjian KPR senilai Rp500 juta di Bank BTN, padahal rumah tersebut sudah menjadi miliknya dan telah dibayar lunas.

Yang lebih mencengangkan, dalam dokumen resmi perbankan tercatat adanya uang muka atau DP sebesar Rp200 juta, padahal sama sekali tidak ada uang yang disetorkan oleh Wiwin Sumanti. Hal ini dinilai sebagai pencatatan palsu yang melanggar hukum.

“Objek yang dijadikan jaminan kredit sebenarnya sudah sah milik klien kami sejak awal. Proses ini sangat keliru, ada data fiktif, dan jelas merugikan konsumen,” ujar Stodi Efendi Nabuasa, S.H, salah satu kuasa hukum.

Akibat masalah ini, nasabah mendapatkan tekanan terus-menerus dari pihak bank hingga terpaksa menjual seluruh aset yang dimilikinya, termasuk kedua rumah tersebut, tempat usaha salon, serta kos-kosan yang menjadi sumber mata pencaharian utama. Kini nasabah mengalami kerugian materiil miliaran rupiah sekaligus tekanan psikologis yang berat.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan bank tersebut melanggar banyak aturan, antara lain Undang-Undang Perbankan, KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berbagai pasal dilanggar mulai dari prinsip kehati-hatian, pemberian informasi yang tidak benar, hingga penyalahgunaan keadaan.

Dalam surat somasi yang ditujukan langsung kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Kupang dan ditembuskan ke OJK serta kantor pusat, pihak pengacara menuntut empat hal utama:

1. Memberikan penjelasan resmi tertulis mengenai proses KPR dan dasar pencatatan DP fiktif.
2. Membatalkan seluruh perjanjian KPR yang dianggap cacat hukum.
3. Membayar seluruh ganti rugi atas kerugian yang dialami.
4. Bersedia melakukan pertemuan damai atau mediasi.

Pihak bank diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan, maka pihak hukum akan segera melanjutkan ke jalur pengadilan, melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana, serta melaporkan pelanggaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga berita ini di turunkan, belum ada kesepakatan ataupun penyelesaian terhadap perkara ini. Bank BTN cabang Kupang baru satu kali memanggil semua pihak yang terlibat untuk digelar mediasi. Namun dalam mediasi yang di jelar pada hari Jumat 22 Mei 2026 kemarin, belum ada titik temu sehingga pihak korban terpaksa pulang dengan tanpa hampa tanpa mendapatkan keadilan. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi perhatian agar hak-hak konsumen terlindungi dan lembaga keuangan bekerja sesuai aturan Hukum yang berlaku.(Red)