⚖️ KASUS OKNUM POLISI LAMAJANG: KUASA HUM DICABUT, AHLI HUKUM DESAK PROPAM POLDAT JATIM USUT TUNTAS

IMG-20260825-WA0067

LUMAJANG, 25 Agustus 2026 — Dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan AIPTU Irwan Lukito, Kanit Tipikor Polres Lumajang, semakin memanas. Kuasa hukum pelapor, Advokat Umbu, S.H., kini sudah tidak lagi mewakili kliennya setelah surat kuasa dicabut. Namun ia menegaskan fakta peristiwa pidana tetap ada dan harus diusut tuntas.

Surat Kuasa Dicabut, Peristiwa Pidana Tetap Ada

Anggota Paminal Bidang Propam Polda Jawa Timur menyampaikan kepada Umbu bahwa ia tidak lagi berhak mencampuri urusan perkara karena surat kuasa telah dicabut pelapor. Menanggapi hal itu, Umbu menyatakan:

“Saya tidak masalah dicabut sebagai kuasa hukumnya. Tapi peristiwa pidana itu kan murni ada. Sampai di mana pengusutan yang dilakukan oleh Paminal Polda Jawa Timur atas kelakuan oknum polisi tersebut? Saat pemeriksaan sebagai pelapor saya dampingi, saat di BAP Polda juga. Peristiwa itu nyata adanya.”

🔴 Ahli Hukum: Aborsi Ilegal Delik Biasa, Wajib Diusut Tanpa Laporan Korban

Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana sekaligus Pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara menyoroti dasar hukum kasus ini dan mendesak Kapolda Jawa Timur bertindak tegas:

“Polri adalah alat negara, milik masyarakat, diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta PERPOL No. 7 Tahun 2022. Kapolda Jatim melalui Kabid Propam harus bergerak cepat, ungkap tuntas, sampaikan apa adanya ke masyarakat. Jangan malah melindungi oknum yang etika dan moralnya sangat tidak layak menjadi Ksatria Bhayangkara.”

Didi menegaskan dugaan aborsi yang terjadi dalam kasus ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa (delik mutlak) — artinya aparat wajib menyelidiki tanpa harus menunggu laporan korban:

– ✅ KUHP Baru (UU No. 1/2023): Sanksi pidana bagi yang melakukan, menyuruh, membantu, memfasilitasi aborsi.

– ✅ UU Kesehatan (UU No. 17/2023): Aborsi dilarang kecuali darurat medis dan korban pemerkosaan.

– ✅ UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014): Janin dilindungi hukum — menyuruh menggugurkan kandungan adalah kejahatan terhadap nyawa dan kemanusiaan, tidak bisa dicabut atau didamaikan.

“Karena delik biasa, proses hukum tetap berjalan meskipun sepakat berdamai atau ditutup-tutupi. Apalagi pelakunya oknum Polri — kelakuannya sangat amoral dan tidak beradab.”

Identitas Pelapor & Tersangka Etik

Pelapor/Korban: Khoirum Ni’mah, Pelajar/Mahasiswa — Dusun Wungurejo RT 08 RW 04, Desa Sidorejo, Kec. Rowokangkung, Kab. Lumajang.

Terlapor: AIPTU Irwan Lukito — Kanit Tipikor Polres Lumajang.

Dalam aduan ke Mabes Polri disebutkan pelapor mengalami aborsi sebanyak 5 kali atas perintah AIPTU Irwan yang menjanjikan perkawinan. Hingga kini pelapor menghilang dari tempat kost maupun rumah, ditengarai diamankan pihak tertentu agar perkara tidak terungkap ke publik.

Desakan Transparansi, Tolak “Gerakan Tutup Mulut”

Dr. Didi Sungkono menegaskan:

“Masyarakat sudah cerdas menilai kebenaran. Polda Jatim melalui Propam harus transparan, bukan malah melakukan GERATUM — gerakan tutup mulut. Presisi Polri bukan sekadar jargon di bibir, tapi nyata untuk masyarakat. Oknum AIPTU Irwan justru melanggar Tribrata Polri — seharusnya pelindung dan pengayom, bukan menyuruh membunuh janin yang dilindungi UU Perlindungan Anak.”,(Redho)