π₯ Perselisihan Lahan di Jeneponto Memanas: Pagar Dibongkar Sepihak, Polres Dituding Tutup Ruang Lapor, Warga Bawa ke Polda Sulsel
MAKASSAR β Perselisihan lahan di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali memanas. Ketegangan meledak setelah terjadi pembongkaran pagar secara sepihak pada Senin (1/9/2026) β yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan dianggap tidak sesuai informasi yang disampaikan sebelumnya.

π Dibilang “Hanya Tinjauan”, Faktanya Pagar Dibongkar
Syamsuddin, pihak keluarga yang terlibat dalam sengketa, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut:
“Sekitar pukul 10.24 WITA, Brigpol Hendra menelpon saya, katanya hendak ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Namun faktanya di lapangan justru terjadi hal berbeda, yaitu pembongkaran pagar yang kami buat,” ungkap Syamsuddin saat ditemui di Kota Makassar.
Ia juga menegaskan telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pemerintah desa, yang membenarkan bahwa kegiatan pembongkaran di lokasi tidak pernah disampaikan terlebih dahulu kepada pihak desa.
π« Polres Jeneponto Ditolak Terima Laporan, Langsung ke Polda
Merasa diperlakukan tidak adil dan jalur penanganan di tingkat lokal tertutup rapat, Syamsuddin menyatakan akan melaporkan kejadian ini langsung ke Polda Sulawesi Selatan. Alasannya kuat: selama ini upaya pelaporan di Polres Jeneponto selalu ditolak dan menemui jalan buntu.
“Kami akan melapor ke Polda Sulsel karena selama ini Polres Jeneponto tidak pernah membukakan ruang bagi kami untuk menyampaikan laporan, selalu ditolak,” tegasnya.
Laporan yang akan diajukan tidak hanya soal sengketa batas tanah atau dugaan penyerobotan, tetapi juga mencantumkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap fasilitas yang telah dibangunnya.
βοΈ Status Putusan Pengadilan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Poin krusial yang menambah keruh konflik ini adalah status hukum perkara terkait. Syamsuddin menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp tertanggal 22 Maret 2022 β bukanlah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Secara hukum, putusan tersebut berstatus N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dinyatakan tidak dapat diterima, bukan putusan yang sudah mengikat.
Status hukum yang masih diperdebatkan disertai tindakan fisik di lapangan yang dianggap sepihak, memaksa pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi β demi kejelasan fakta dan tegaknya keadilan.(Tim Redaksi)
