Oknum Penyidik Laka Lantas Polres Tangsel Diduga Pungut Rp 5 Juta, Mengaku Sendiri Saat Dikonfrontasi

IMG-20260917-WA0060

TANGERANG SELATAN, 17 September 2026 — Dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan oknum Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan kini terkuak secara terbuka. Aiptu A diduga memanfaatkan penahanan barang bukti untuk memeras pemilik barang truk tronton.

KRONOLOGI SINGKAT

– Senin, 24 Agustus 2026 ~ Pukul 23.00 WIB — Truk tronton B 9954 PD mengalami pecah ban di bahu jalan Jl. Raya Cisauk–Rumpin, lampu hazard menyala. Sopir sedang membongkar ban ketika sepeda motor Honda Beat B 3109 WAO dikendarai Samuel (anggota Polri) menabrak bagian belakang truk. Samuel tidak memakai helm dan mengalami luka.
– Kendaraan, muatan, dan motor diamankan ke Mapolres Tangsel.

FAKTA PUNGUTAN Rp 5 JUTA

– Jumat, 28 Agustus 2026 — Pihak pemilik barang PT Powerland Project Solution mengajukan permohonan pemindahan muatan. Aiptu A meminta uang dengan alasan “biaya koordinasi & perawatan korban”. Setelah tawar-menawar, disepakati Rp 5.000.000.
– Uang diserahkan langsung kepada Aiptu A di Mapolres Tangsel. Faktanya: barang tidak dipindahkan, tetap diangkut truk yang ditahan.

PENGAKUAN TERBUKA

– Selasa, 16 September 2026 — Saat pertemuan di ruang Panit Laka Ipda Dedi W, pihak pelapor menyampaikan dugaan pungutan. Aiptu A merangkul pelapor, wajah pucat, dan mengakui sendiri telah menerima uang Rp 5 juta, meminta agar perkara dihentikan.
– Ipda Dedi sempat menjanjikan truk dikeluarkan saat itu juga, namun hingga pukul 19.00 WIB gagal dikeluarkan.
– Ayah korban (HH, anggota Polsek Serpong) terus menghindar saat dimediasi.

PELANGGARAN YANG TERJADI

✅ Pidana Korupsi & Gratifikasi — Pasal 12e UU Tipikor & Pasal 12B UU Tipikor: menahan proses administrasi demi keuntungan pribadi
✅ Pemerasan — Pasal 368 KUHP: menekan pihak pemohon dengan ancaman tidak diprosesnya permohonan
✅ Langgar Prosedur — Pasal 20 & 33 Perkapolri No.6/2019: 21 hari ditahan tanpa olah TKP, tanpa surat penyitaan sah, tanpa SPDP
✅ Langgar Kode Etik — Pasal 8, 10, 13 Perkapolri No.7/2022: penyalahgunaan wewenang & pungli
✅ Kelalaian Tindakan — Kecelakaan terjadi karena pengendara motor tidak pakai helm dan menabrak kendaraan yang sedang mogok di bahu jalan; hal ini tidak ditindak secara profesional

DESAKAN TEGAS

1. Kapolres Tangsel, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Divisi Propam Mabes Polri — periksa dan tindak tegas Aiptu A serta HH atas dugaan gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan
2. Kanit Gakkum Polres Tangsel — segera lakukan olah TKP, BAP, dan berikan kepastian hukum
3. Kembalikan segera truk B 9954 PD beserta seluruh muatannya jika tidak ada dasar hukum penyitaan sah
4. Pelapor akan melaporkan ke Propam, Kompolnas, dan Ombudsman RI jika tidak ada tindakan tegas

“Kami hanya rakyat biasa mencari keadilan. Jangan biarkan oknum menindak rakyatnya sendiri,” tegas Eli Sahroni Sang Fajar, Kuasa Keluarga Sopir. (Robby.R)