GPM Halmahera Selatan: Angkut BBM Pakai Pickup L300 = Langgar Hukum, Polisi & BPH Migas Harus Bertindak
LABUHA — DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti pelanggaran nyata aturan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hasil pemantauan lapangan menunjukkan BBM dari SPBUN Sayoang menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang diangkut menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Fakta di Lapangan
Kendaraan yang beroperasi adalah Pickup L300, Pelat DG 8114 UP. Di bak kendaraan tertera tulisan “Fastron” — tanda jelas mengangkut barang berbahaya, padahal jenis kendaraan ini bukan mobil tangki khusus.
Melanggar Aturan
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan:
“BBM masuk kategori Barang Berbahaya Golongan 3. Aturannya jelas: Permenhub No. PM 3 Tahun 2021 — wajib pakai mobil tangki khusus, lengkap izin B3, APAR, dan sistem pembumian. Yang terjadi justru sebaliknya.”
Pengangkutan semacam ini menimbulkan risiko tumpahan, kebakaran, hingga ledakan yang mengancam nyawa pengguna jalan dan warga di sepanjang rute.
Desakan Tegas kepada Aparat
GPM meminta:
Satlantas Polres Halmahera Selatan — periksa dan tindak tegas kendaraan pelat DG 8114 UP
Dinas Perhubungan Halmahera Selatan — lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan
BPH Migas Wilayah Maluku Utara — telusuri asal muatan BBM, evaluasi izin SPBUN Sayoang jika terbukti melanggar
“Jangan ada standar ganda. Rakyat kecil ditindak tegas, sementara yang membahayakan nyawa banyak orang dibiarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Harmain.
GPM akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menyampaikan aspirasi langsung ke jalan demi keselamatan bersama.
Hingga berita diturunkan, pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan tanggapan.(**)
