Prof Sutan Nasomal: Penertiban Bangunan di Jabar Sudah Benar, Tapi Butuh Musyawarah Agar Diterima Masyarakat
Langkah pemerintah melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha yang melanggar aturan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, mendapat apresiasi sekaligus catatan penting dari pengamat hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menilai tindakan penertiban itu sudah tepat secara aturan, namun ada cara yang lebih baik agar tujuan penataan ruang kota dan lingkungan tercapai tanpa menimbulkan gesekan.
Menurut Prof Sutan, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, secara kasat mata banyak pelanggaran yang memang sudah sangat jelas melanggar aturan dan patut ditindak. Ia memberi contoh nyata seperti di kawasan jalan protokol PK5, di mana aktivitas berjualan semrawut dan tidak tertata. Pelanggaran juga terlihat jelas di aliran sungai, di mana warga membangun jembatan pribadi di atas kali, hingga mendirikan rumah, kios, dan toko tepat di pinggiran bantaran sungai.
“Hal-hal seperti itu sangat tidak baik. Bangunan liar di pinggir kali jelas menghambat arus air, membuat sungai menjadi dangkal, dan saat musim penghujan tiba, pasti akan menimbulkan banjir. Lalu siapa yang menjadi korban? Masyarakat juga. Tapi sayangnya, sering kali yang disalahkan justru pemerintah, dituduh tidak pandai menata ruang, dan bermacam dugaan negatif lainnya. Itulah yang selama ini hidup di pemikiran sebagian masyarakat kita,” ungkap Prof Sutan saat diwawancarai awak media dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, kebijakan penertiban yang kini digalakkan di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat sudah langkah yang sangat benar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kebijakan ini tidak disambut dengan lancar sebagaimana mestinya. Pemerintah justru kerap dituding bermacam-macam kesalahan, dan masyarakat punya alasan masing-masing untuk menolak.
Perlunya Musyawarah Sebagai Jalan Tengah
Menurut pandangan Prof Sutan, kendala ini bisa diminimalisir jika ke depannya pemerintah dan masyarakat mau duduk bersama. Segala bentuk program yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga, menurutnya, wajib dibahas dan dimusyawarahkan terlebih dahulu.
“Tujuannya adalah tercipta saling pengertian. Jika masyarakat paham aturan dan sadar apa yang mereka lakukan itu salah, maka mereka akan sadar sendiri, bahkan seolah menghukum dirinya sendiri dengan cara meninggalkan pelanggaran itu secara sukarela. Harapannya, ke depan angka pelanggaran apapun bentuknya di tengah masyarakat Jawa Barat bisa semakin berkurang,” ujarnya berharap.(*)
