Profesor Sutan Nasomal: Kapolri Diharapkan Beri Penghargaan Bagi Kapolres yang Berhasil Ungkap Kasus Seperti Polres Gresik
15 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Profesor Sutan Nasomal SH MH, mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan berupa piagam, sertifikat, tabungan, serta kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek yang berhasil mengungkap kasus pidana. Harapan ini disampaikan Profesor Sutan Nasomal melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), saat mengomentari keberhasilan Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
“Kami harapkan Bapak Kapolri memberikan hadiah berupa Piagam Penghargaan, sertifikat, uang tabungan, juga kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, Kapolsek yang berhasil mengungkapkan kasus apa saja. Hal ini agar kinerja mereka semakin berprestasi, sekaligus menjadi tantangan dan rangsangan bagi mereka yang bertugas di daerah, berjuang di lapangan menghadapi panas dan hujan demi mencapai keberhasilan tugas,” ujar Profesor Sutan Nasomal.
🛵 Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Polres Gresik
Keberhasilan Polres Gresik di bawah pimpinan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution dalam mengungkap kasus pencurian mendapat apresiasi luas. Dalam kesempatan penyerahan kembali barang bukti di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026), salah satu korban, Lambar (53), petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya sepeda motor miliknya yang hilang pada 6 Agustus lalu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ungkap Lambar.
Keberhasilan lain juga dicapai dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026, korban Indariyati (56 tahun) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam bernomor polisi W-37848-EX pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp18 juta.
⚖️ Dua Tersangka Diamankan, Alat Peraga Kejahatan Disita
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Resmob Polres Gresik pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas segera melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan di sebuah tempat tinggal di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas. Kedua tersangka berinisial HE (29 tahun), warga Kota Surabaya, dan MF (21 tahun), warga Kecamatan Kebomas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci T beserta mata kunci untuk merusak kunci kendaraan korban,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah-hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pengambilan atau perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.
📢 Imbauan Kapolres Gresik: Tingkatkan Kewaspadaan dan Keamanan Lingkungan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan:
– Gunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai perlindungan ekstra;
– Saat memarkir kendaraan, putar stang ke arah kanan untuk menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T;
– Parkir di tempat yang aman, terang, dan terpantau kamera pengawas;
– Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan;
– Aktifkan kembali ronda malam dan terapkan aturan wajib lapor tamu dari luar lingkungan dalam waktu 1×24 jam.
Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan dapat segera melaporkannya melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Nara Sumber: Profesor Sutan Nasomal SH MH — Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
