Rumah Rakyat Desak Polri Usut Dugaan Mega Korupsi dan TPPU yang Disebut Menyeret Oknum di Lingkungan Kejaksaan Agung

IMG-20260710-WA0049(1)

JAKARTA | SeputarIndonesia24News – Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara profesional dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Alwin, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan, independen, dan berlandaskan asas equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Alwin menyebut informasi yang beredar di ruang publik mengaitkan dugaan tersebut dengan tata kelola pada sejumlah badan usaha milik negara, di antaranya PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Selain itu, beredar pula informasi yang mengaitkan dugaan tersebut dengan oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ia menilai seluruh informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Alwin juga menyoroti informasi yang beredar mengenai kegiatan penggeledahan yang disebut dilakukan penyidik, termasuk dugaan penyitaan mata uang asing dan logam mulia. Menurutnya, seluruh perkembangan perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait informasi mengenai kehadiran personel TNI di lokasi yang disebut menjadi tempat penggeledahan, Alwin berharap seluruh institusi negara menghormati kewenangan masing-masing sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, independen, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan dilaksanakan secara adil. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Alwin.

Rumah Rakyat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Organisasi itu berharap setiap perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik.


Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan yang masih dalam proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Alwin Rohandi