Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolri Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan PT Alis di Aceh
SUBULUSSALAM – ACEH – Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia serta Penanggung Jawab Timpas Indonesia, meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Aceh hingga jajaran Polres setempat untuk turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara warga lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan PT Alis.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya diam menonton seperti menonton dagelan, minimal harus turun menengahi. Aneh bin ajaib, Ketua DPRK maupun yang mengaku sebagai wakil rakyat tidak hadir apalagi membela warga. Sebaliknya, saya minta Kapolri perintahkan Kapolda dan Kapolres untuk menangani masalah ini,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat ditemui awak media di markas pusat POM, melalui sambungan telepon seluler.
Warga Ratusan KK Dirugikan
Sebelumnya, ratusan Kepala Keluarga dari Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan garapan mereka oleh PT Alis pada Rabu, 8 Juli 2026.
Lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun, bahkan pernah mendapatkan dukungan program TC pemerintah pada tahun 1995. Sempat ditinggalkan sekitar 8 tahun pasca konflik Aceh, warga kembali mengelola setelah program pemulangan BRR pasca perdamaian 2005. Di atas lahan itu kini tumbuh tanaman nilam, jagung, pinang, padi, serta sawit, durian, dan mangga yang sudah berbuah.
“Tahun 2024 PT Alis masuk. Mereka langsung menggali parit, membuka jalan, dan mencabut tanaman kami menggunakan alat berat. Padahal kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris,” ungkap perwakilan warga Ukim Barat.
Warga menegaskan perusahaan baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan Hak Guna Usaha (HGU), namun sudah berani melakukan penggusuran. Aktivitas ini kini mengancam mata pencaharian warga yang sehari-hari bertani untuk makan dan biaya pendidikan anak.
Mohon Campur Tangan Pemerintah
Warga memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Anggota DPR RI, DPRA, serta Walikota Subulussalam untuk segera memediasi, menghentikan aktivitas PT Alis di lahan tersebut, dan melindungi hak-hak warga.
Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha yang turut mendampingi aksi warga menegaskan: “Kami tidak meminta hal yang mewah, hanya ingin lahan kami dikembalikan agar tetap bisa menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anak.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Alis.
Tim seputarindonesia24news.id
