Sorotan Peredaran Pupuk Diduga Tanpa Izin Edar, PT Indo Maha Kosmos Didesak Penjelasan
DELI SERDANG – Dugaan beredarnya pupuk organik padat dan pupuk hayati padat tanpa izin edar resmi Kementerian Pertanian RI kembali muncul. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Indo Maha Kosmos beralamat di Jalan Paya Nibung, Dusun IX, Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan penelusuran media, produk pupuk yang dipasarkan perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam basis data resmi di laman cekpupuk.pertanian.go.id . Hal ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap pupuk memiliki izin edar sebelum dipasarkan.
Pengakuan Pihak Perusahaan
Saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2026), pimpinan perusahaan Barus mengakui telah menyalurkan ribuan ton pupuk ke Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun data yang diperoleh media menunjukkan volume distribusi diduga jauh lebih besar, sehingga perlu dibuktikan lewat penyelidikan resmi.
Lebih lanjut, Barus juga membenarkan produknya sudah beredar ke sejumlah wilayah Aceh: Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Gayo Lues. Bahkan ia mengakui secara tegas produk belum memiliki sertifikat maupun izin edar dari Kementerian Pertanian, meski disebut sudah masuk dalam e-katalog.
Ancaman Hukum & Perlindungan Petani
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan petani dan kepastian mutu barang. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan pengelolaan ekonomi demi kemakmuran rakyat.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Desakan Penyelidikan
Media mendesak Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Utara, KP3, dan aparat penegak hukum untuk segera:
– Melakukan inspeksi mendadak dan audit perizinan
– Mengambil sampel untuk uji laboratorium
– Menelusuri jejak distribusi di Sumut maupun Aceh
– Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu jika terbukti salah
Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara. Seluruh dugaan ini masih menunggu hasil penetapan instansi berwenang.(*)
