KASUS MIRAS SIDOARJO: Kepala Satpol PP Yani Setyawan Diduga Beri Perlindungan, Pengamat Hukum: Harus Dicopot & Dipidanakan
SIDOARJO — Dugaan pembiaran penjualan minuman keras (miras) beralkohol tinggi di Kabupaten Sidoarjo memicu kemarahan publik. Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan, diduga menjadi “backing” pengusaha miras, membiarkan toko-toko menjual miras secara bebas—dekat sekolah, rumah ibadah, dan pondok pesantren. Pengamat hukum pidana, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan jika benar terjadi, Yani wajib dicopot dan dipidanakan.
📍 Toko Miras Tetap Beroperasi Meski Dilarang
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, sebuah toko bernama “Mimik Cantik” di Ruko Jl. KH. Mukmin, Sidoarjo—lokasi yang sangat dekat dengan sekolah, rumah ibadah, dan pondok pesantren—terbuka lebar menjual berbagai jenis miras beralkohol tinggi secara eceran langsung ke masyarakat.
“Kami memang diperintahkan buka. Mungkin pimpinan kami sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP. Kami hanya pelayan toko, tidak tahu apa-apa,” ujar HS, salah satu karyawan, memelas.
Toko milik Kevin (warga Citra Land Surabaya, saat ini di luar negeri) menjual miras mulai harga Rp80 ribu hingga Rp5 juta per botol—merek Gordon, Kapten Morgan, Gembung, Topi Mereng, anggur merah, dan lainnya. Bahkan, pembeli miras dengan kadar alkohol di atas 30% rata-rata berusia di bawah 17 tahun. Di wilayah Krian juga ditemukan toko miras serupa bernama “Kene Ae” yang juga tetap beroperasi.
⚖️ Dr. Didi Sungkono: Kalau Benar, Harus Dicopot & Dipidanakan
Menanggapi dugaan ini, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. memberikan pandangan hukum yang tegas:
“Kalau benar Yani Setyawan melakukan pembiaran penjualan miras beralkohol tinggi yang merusak generasi bangsa, ia harus dicopot dan dipidanakan.”
Dr. Didi menjelaskan:
– Satpol PP adalah ASN yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika terbukti menerima uang pelicin/upeti dari pemilik toko miras, dapat dipidana dan dilaporkan ke Polisi maupun Kejaksaan.
– Pembiaran terhadap tugas kewenangan juga melanggar aturan undang-undang.
– Pemkab Sidoarjo TIDAK pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Satpol PP wajib menutup toko tersebut secara permanen.
– Izin distributor dari sistem OSS tidak boleh mengabaikan PERDA yang melarang penjualan miras beralkohol tinggi langsung ke masyarakat.
– “Jangan yang pedagang kecil diobrak-abrik, tapi yang besar justru dipelihara dan diamankan asal ada ‘uang pelicin’. Kasatpol PP harus bertindak tegas dan keras!” tegas Didi.
📌 Bertentangan dengan Teguran Bupati Subandi
Fakta ini sangat kontradiktif dengan pernyataan Bupati Sidoarjo, Subandi, yang bersama Forkopimda baru saja melakukan sidak dan menyita 624 botol miras kadar alkohol di atas 20%. Saat itu Bupati menegaskan:
“Miras golongan B kadar tinggi tidak boleh dijual di toko-toko. Jika kembali menjual secara eceran, seluruh barang disita dan toko ditutup.”
Bupati juga berjanji melakukan sidak setiap hari dan mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran. Namun nyatanya, toko “Mimik Cantik” dan “Kene Ae” tetap beroperasi.
❓ Pertanyaan Mendesak
Masyarakat pun mempertanyakan:
Kenapa Satpol PP di bawah Yani Setyawan diam saja? Kenapa tidak ada razia besar-besaran? Kenapa info masyarakat diabaikan? Apakah benar ada ‘uang pelicin’ yang diterima secara berkala?
Jika Yani Setyawan merasa tidak bersalah, buktikan dengan segera menutup toko-toko tersebut dan menindak tegas pelanggar PERDA. Jangan biarkan miras beralkohol tinggi terus merusak masa depan generasi muda Sidoarjo. (Redho)
